NASIONAL
Komisi III DPR Pastikan Tak Intervensi Kasus Viral
AKTUALITAS.ID – Tudingan intervensi terhadap proses hukum yang menyeret Komisi III DPR RI akhirnya dijawab tegas oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia memastikan DPR tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum dalam kasus-kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tudingan publik terkait rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kerap digelar untuk membahas kasus-kasus viral.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami lakukan adalah fungsi pengawasan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui RDPU, DPR justru berperan sebagai penampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai mitra kerja. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
Habiburokhman bahkan menyebut sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu, menunjukkan adanya perbaikan dalam penanganan hukum.
“Hasilnya mulai terlihat. Sejumlah kasus mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan. Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan tanpa intervensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR akan terus memperkuat fungsi pengawasan, terutama dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Fokus ke depan adalah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka,” katanya.
Terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa RDPU yang digelar DPR bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana. Namun kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.
“Saya mendapat perintah untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman turut menjelaskan ketentuan dalam Pasal 110 Ayat 3 KUHP baru yang memungkinkan penangguhan penahanan diberikan oleh pihak lain yang bersedia bertanggung jawab.
Polemik antara tudingan intervensi dan fungsi pengawasan DPR kini menjadi perhatian publik. Namun Komisi III menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor konstitusional demi memastikan keadilan bagi masyarakat. (Bowo/Mun)
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 14:00 WIBJubir: Ceramah JK Soal Syahid Disalahartikan
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
POLITIK12/04/2026 18:00 WIBHadapi Pemilu 2029, PSI Mulai Siapkan Mesin Politik
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan
-
NUSANTARA12/04/2026 16:00 WIBPVMBG Keluarkan Peringatan Usai Erupsi Gunung Marapi

















