Connect with us

NASIONAL

Jumhur: Saya Bukan Mantan Terpidana

Aktualitas.id -

Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, Foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa status hukumnya bersih dari vonis 10 bulan penjara yang pernah dijatuhkan pada 2021. Ia menyebut dasar hukum perkara tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menolak anggapan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

Menurut Jumhur, perkara hukum yang pernah menjeratnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena undang-undang yang digunakan sebagai dasar penuntutan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya tidak terpidana. Undang-undang yang digunakan saat itu sudah dibatalkan MK, sehingga tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang berjalan, perubahan status regulasi tersebut membuat dasar perkara menjadi tidak relevan.

Kasus yang dimaksud bermula dari unggahan di media sosial pada Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan kemudian dinilai sebagai informasi menyesatkan.

Pada November 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jumhur. Namun, hukuman tersebut dinyatakan telah dijalani sepenuhnya melalui masa penahanan yang telah dilalui sebelumnya.

Majelis hakim saat itu juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Jumhur yang tengah dalam masa pemulihan pascaoperasi, serta sikap kooperatif selama proses persidangan.

Jumhur menegaskan bahwa dengan dibatalkannya dasar hukum tersebut oleh MK, maka status hukumnya saat ini tidak lagi terikat pada putusan sebelumnya.

Klarifikasi ini disampaikan Jumhur di tengah sorotan publik terhadap rekam jejak pejabat negara. Ia memastikan bahwa dirinya menjalankan tugas sebagai menteri dengan status hukum yang jelas dan tidak bermasalah. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version