Connect with us

NUSANTARA

Jadi Saksi Meringankan Pembeli Pertalite 25 Liter, Hinca: Riza Chalid yang Harus Kalian Tangkap

Aktualitas.id -

Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tengah) memberikan keterangan jelang Kongres V Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya Hinca menjelaskan Kongres V Partai Demokrat dipersingkat menjadi satu hari pada Minggu (15/3/2020), awalnya kongres direncanakan pada 15-16 Maret. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Permintaan itu disampaikan saat Hinca hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan yang berlangsung di Medan, Jumat (12/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hinca menilai penerapan pasal dalam Undang Undang Minyak dan Gas Bumi terhadap kedua terdakwa tidak tepat. Menurut dia, ketentuan tersebut semestinya digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan migas berskala besar, bukan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah terbatas.

“UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak anak ini, itu untuk mafia minyak. Riza Chalid itulah yang harus kalian tangkap. Saya ingin sekali hari ini kita selesaikan perkara ini,” kata Hinca dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan itu menghadirkan Hinca sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Demokrat itu juga meminta perkara segera diselesaikan demi memenuhi rasa keadilan.

“Bukan polisinya yang salah, bukan jaksanya, dan bukan hakimnya. Saya mengajak untuk selesaikan perkara ini segera, karena keadilan tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna,” ujarnya.

Hinca juga mengungkap fakta yang diperolehnya selama persidangan terkait kondisi keluarga salah satu terdakwa. Ia menyebut ayah Ranning Alamer Mulsim Cibro sedang menderita kanker darah stadium akhir dan menjalani perawatan intensif.

“Saya tadi spontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan ayah dari si Cibro dalam keadaan sakit, sedang kemoterapi dan harus cuci darah. Anak ini melakukan tugasnya untuk menyelamatkan ayahnya,” kata Hinca.

Menurut dia, aspek kemanusiaan perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara. Ia menilai negara tidak perlu menghabiskan banyak sumber daya untuk memproses kasus yang menurutnya dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih berkeadilan.

Selain menyoroti proses hukum terhadap kedua terdakwa, Hinca juga mengkritisi persoalan distribusi BBM bersubsidi. Ia menilai masalah distribusi energi hingga ke masyarakat perlu menjadi perhatian utama pemerintah dan pihak terkait.

Sementara itu, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah itu mencerminkan pertimbangan terhadap aspek kemanusiaan yang terungkap selama persidangan.

Menurut Hermansyah, meskipun penahanan ditangguhkan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro tetap wajib mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum juga optimistis kedua terdakwa akan memperoleh putusan bebas. Mereka beralasan fakta yang muncul selama persidangan dinilai menguatkan argumentasi pembelaan terhadap dakwaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Migas.

TRENDING

Exit mobile version