Connect with us

NASIONAL

KSP Dudung Bantah TNI Terjun Tagih Pajak

Aktualitas.id -

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai keterlibatan aparat TNI dalam pengawasan wajib pajak terus menjadi sorotan publik. Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa TNI, termasuk Babinsa, tidak memiliki tugas menagih maupun memungut pajak dari masyarakat.

Menurut Dudung, kehadiran Babinsa dalam mekanisme pengawasan hanya sebatas pendampingan dan koordinasi, bukan mengambil alih kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Tidak ada (penagihan oleh TNI). Jadi tetap petugas pajak yang di depan, tidak kemudian Babinsa yang kemudian paling di depan. Saya rasa hanya mendampingi saja,” kata Dudung di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dudung menjelaskan, Babinsa memiliki pemahaman terhadap kondisi sosial di wilayah binaannya sehingga dapat membantu memberikan informasi yang dibutuhkan petugas pajak ketika melakukan tugas di lapangan.

Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut sama sekali tidak berarti TNI diberi kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun tindakan represif terhadap wajib pajak.

“Petugas pajak datang dan sifatnya hanya pendampingan, bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif,” ujarnya.

Pernyataan Dudung sejalan dengan penjelasan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa pelibatan aparat kewilayahan hanya untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan pertukaran informasi.

Bimo menepis anggapan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas akan berubah fungsi menjadi petugas pajak.

“Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo.

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan aturan baru karena pola kerja sama serupa telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 hanya menyempurnakan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak di lingkungan internal DJP.

Bimo juga menekankan bahwa pengawasan perpajakan saat ini lebih banyak dilakukan melalui sistem digital berbasis data, sehingga aparat kewilayahan bukan instrumen utama dalam pengawasan wajib pajak.

Jika diperlukan klarifikasi terhadap informasi tertentu, DJP dapat berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun perangkat desa. Namun, seluruh proses pemeriksaan, penetapan, hingga penagihan pajak tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penegasan dari KSP dan DJP tersebut, pemerintah menekankan bahwa Babinsa tidak bertugas memungut atau menagih pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dan penyediaan informasi apabila dibutuhkan, sesuai ketentuan internal yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version