NUSANTARA
Kesbangpol: Enam Calon DPRK Manowari Gugur Dalam Seleksi
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Enam calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau anggota DPRD jalur otonomi khusus (Otsus) dinyatakan gugur dalam proses seleksi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta di Manokwari, Sabtu (10/8/2024), mengatakan keenam calon DPRK tersebut dinyatakan gugur oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPRD karena mereka ternyata terafililasi dengan partai politik.
“Calon anggota DPRK tidak boleh memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik. Mereka harus murni dari masyarakat adat,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi Pansel DPRK untuk melakukan proses seleksi calon DPRK baik tes kesehatan, kejiwaan, psikologi hingga terakhir tes pemaparan makalah dan tes wawancara.
Dari tes terakhir, dari 29 calon anggota DPRK ternyata pansel yang diketuai Eduard Towansiba menemukan enam calon DPRK menjadi bagian dari parpol. Bahkan ada calon DPRK yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.
“Calon anggota DPRK tidak boleh terafiliasi dengan parpol sampai lima tahun terakhir ini. Kalau ada yang jadi anggota parpol atau bahkan mencalonkan diri pada pileg kemarin otomatis dieliminasi oleh pansel,” ujarnya.
DPRK merupakan wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPRD tapi tidak melalui proses pemilu atau bukan dari partai. DPRK diangkat berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh dewan adat berdasarkan sub suku-suku orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Manokwari.
Alokasi kursi anggota DPRK berjumlah delapan kursi atau 25 persen dari anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029 yang berjumlah 30 kursi. Dari delapan kursi tersebut 30 persen harus perempuan.
Di Kabupaten Manokwari, anggota DPRK periode 2024-2029 berasal dari enam sub suku asli Manokwari yaitu Meyah, Hatam, Sough, Mansim/Boray, Moile dan Doreri.
Setiap sub suku mempunyai kuota masing-masing yaitu Doreri dua kursi, Meyah dua kursi, Hatam satu kursi, Sough satu kursi, Mansim/Boray satu kursi dan Suku Moile satu kursi
“Setelah Pansel DPRK melakukan seleksi, selanjutnya pansel menilai calon terbaik dari masing-masing sub suku dan diserahkan pada Bupati Manokwari. Kemudian Bupati Manokwari akan membuat SK untuk diberikan pada Gubernur Papua Barat agar dilantik bersamaan dengan pelantikan DPRD Manokwari di akhir Agustus 2024,” katanya. (Enal Kaisar)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 09:45 WIB NUSANTARA30/10/2025 09:45 WIBErupsi Gunung Semeru Terus Berlanjut, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Kewaspadaan 

 
																	
																															 
									 
									 
									 
									 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




