Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kepala Desa Se-Jawa Tengah


AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek sebuah pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang diduga bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Penggerebekan berlangsung di sebuah hotel bintang lima di Semarang Tengah pada Rabu malam, (23/10/2024).

Dugaan adanya mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu semakin menguat setelah para kades langsung membubarkan diri saat tim Bawaslu tiba di lokasi. Tim yang terdiri dari 11 personel itu melakukan penelusuran dan pengawasan di ruang pertemuan di lantai 3 hotel tersebut.

“Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan. Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap Arief, salah satu anggota Bawaslu.

Arief menambahkan bahwa beberapa kades yang hadir mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”. Bawaslu juga meminta keterangan dari para kades yang hadir, di mana mereka mengaku berasal dari berbagai kabupaten dan mengirimkan dua orang perwakilan, yakni ketua dan sekretaris.

Kabupaten yang terkonfirmasi terlibat dalam pertemuan tersebut antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.

Bawaslu Kota Semarang berencana melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pertemuan tersebut. Arief menegaskan bahwa ini merupakan kejadian kedua, setelah sebelumnya pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa juga berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Arief. (Yan Kusuma)