NUSANTARA
Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kepala Desa Se-Jawa Tengah
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek sebuah pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah yang diduga bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Penggerebekan berlangsung di sebuah hotel bintang lima di Semarang Tengah pada Rabu malam, (23/10/2024).
Dugaan adanya mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu semakin menguat setelah para kades langsung membubarkan diri saat tim Bawaslu tiba di lokasi. Tim yang terdiri dari 11 personel itu melakukan penelusuran dan pengawasan di ruang pertemuan di lantai 3 hotel tersebut.
“Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan. Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap Arief, salah satu anggota Bawaslu.
Arief menambahkan bahwa beberapa kades yang hadir mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”. Bawaslu juga meminta keterangan dari para kades yang hadir, di mana mereka mengaku berasal dari berbagai kabupaten dan mengirimkan dua orang perwakilan, yakni ketua dan sekretaris.
Kabupaten yang terkonfirmasi terlibat dalam pertemuan tersebut antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Bawaslu Kota Semarang berencana melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pertemuan tersebut. Arief menegaskan bahwa ini merupakan kejadian kedua, setelah sebelumnya pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa juga berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Arief. (Yan Kusuma)
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
JABODETABEK26/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jabodetabek 26 Februari 2026 Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
POLITIK26/02/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan: Dana MBG Rp 223,5 Triliun Diambil dari Anggaran Pendidikan

















