Connect with us

NUSANTARA

Seorang Bocah Dicabuli Pria 50 Tahun di Kalbar

Aktualitas.id -

Ilustrasi pencabulan kepada anak. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Polisi di Kubu Raya, Kalimantan Barat, menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (50) terhadap seorang anak sekolah dasar berusia 7 tahun. Tersangka, yang merupakan tetangga sekaligus orang tua dari teman bermain korban, ditangkap setelah pengakuan dari korban.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Ibu korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Kamis, 2 Januari,” kata Ade, dalam keterangannya pada Jumat (24/1/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polres Kubu Raya kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR,” tutur Ade.

Ade mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara bujuk rayu saat korban sedang bermain di rumah tersangka. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya lebih dari dua kali.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, pelaku telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses tahap II,” tambahnya.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Ade menekankan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir kekerasan terhadap anak.

“Kami terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitar mereka.

“Jangan mudah percaya kepada orang-orang terdekat tanpa mengetahui latar belakang mereka. Kejahatan seperti ini sering kali melibatkan orang-orang yang dekat dengan korban,” kata Ade.

Tersangka MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan,” tegas Ade. (Purnomo)

TRENDING