Connect with us

NUSANTARA

11 Warga Jadi Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Polda Banten telah menangkap 11 warga yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Pembakaran tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, sementara penangkapan berlangsung pekan lalu, tepatnya pada 7 dan 8 Februari 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten.

Sebelas tersangka yang ditangkap berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Di antara mereka terdapat seorang santri dari Pondok Pesantren Riyadusolihin. Pihak kepolisian juga menyatakan masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat.

Menurut Dian, dugaan sementara perusakan didasari oleh keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan bau dan dampak kesehatan dari keberadaan kandang ayam tersebut. Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sejumlah warga Padarincang melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Banten pada Senin, 10 Februari 2025, menuntut agar seluruh masyarakat yang ditangkap dibebaskan. Aksi tersebut mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus ini. Polda Banten berkomitmen untuk terus menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING