NUSANTARA
KKP Gagalkan Aksi Ilegal Fishing Kapal Asing di Laut Natuna Utara
AKTUALITAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal beserta 30 kru, termasuk nahkoda, ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil sinergi KKP bersama instansi lain dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, serta operasi mandiri KKP.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri menggunakan KP Orca 02,” kata Ipunk, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: FOTO: Sepanjang 2024 KKP Tangkap 240 Kapal Ikan Ilegal
Dua kapal asing yang diamankan masing-masing bernama 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Kapal ini menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.
“Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang, dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.
Menurut Ipunk, saat hendak ditangkap pada 14 April 2025, kedua kapal Vietnam tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, KP Orca 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil mengamankan kapal berikut 30 kru. Pemeriksaan menemukan sekitar 4.500 kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal.
Baca Juga: Pimpinan DPR Lakukan Penyelidikan Terkait Pagar Laut di Tangerang
KKP memperkirakan kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp152,8 miliar, yang dihitung dari potensi kehilangan hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, serta penggunaan alat tangkap terlarang.
“Kami pastikan negara hadir menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Ipunk.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil patroli gabungan Bakamla RI bersama instansi terkait.
“Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli, dan pada tanggal 14 April sekitar pukul 12.00 WIB, Kapal Orca 3 mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal,” jelas Andi.
Saat ini, para kru kapal Vietnam tersebut tengah menjalani proses penyidikan oleh KKP, dan kapal akan disita negara. Kapal dan kru diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan meski terdapat tantangan efisiensi anggaran, kegiatan pengawasan perikanan tetap diperkuat dengan optimalisasi teknologi, kolaborasi antar aparat, dan pelibatan masyarakat. (Yoke)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra

















