NUSANTARA
Driver Ojol Bisa Cicil Pajak Motor
AKTUALITAS.ID – Rencana Perda Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pemprov akan memfasilitasi agar driver ojol termasuk kategori pekerja rentan yang dilindungi.
Gubernur Banten Andra Soni mengaku akan membuat sistem agar pengemudi atau driver ojek online (ojol) bisa mencicil pajak kendaraannya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para driver dalam membayar pajak kendaraan.
Andra menekankan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang menggelar program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia berharap para driver ojol memanfaatkan masa pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Selain relaksasi penghapusan utang, kita juga sepakat membangun komunikasi dengan aplikator untuk membuat fitur agar mereka bisa menabung pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Andra usai menggelar audiensi dengan driver ojol di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/5/2025).
Jika hal tersebut tidak memungkinkan melalui aplikator, Pemprov akan berkomunikasi dengan Bank Banten untuk menyiapkan sistem tabungan khusus pembayaran pajak kendaraan bagi driver ojol.
“Alternatif lain, kita kerja sama dengan Bank Banten agar mereka menyediakan loket khusus. Jadi para driver bisa menabung khusus untuk keperluan pajak kendaraan bermotor mereka. Mereka bisa membayar Rp 10 ribu setiap kali menyimpan,” katanya.
Andra menyadari kesulitan yang dihadapi driver ojol, terutama karena mereka bukan karyawan tetap aplikator dan harus menanggung sendiri seluruh kebutuhan operasional.
“Kita coba berpikir sederhana. Mereka bekerja, motor milik sendiri, pajak mereka bayar sendiri, kerusakan ditanggung sendiri. Kecelakaan tidak ter-cover. Sudah saatnya, sebagai gubernur, saya coba bantu hal-hal yang memang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Andra menyebut telah mencapai kesepakatan terkait tuntutan jaminan sosial bagi driver ojol. Pemprov akan memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. (Yan Kusuma/goeh)
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung