NUSANTARA
Lima WNA China Dideportasi
AKTUALITAS.ID – Lima orang warga negara asing (WNA) asal China di Deportasi pihak Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo karena melakukan kegiatan di area tambang emas tanpa izin di Kabupaten Pohowato, Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Gelora Adil Ginting, mengatakan sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimilikinya, lima WNA tersebut adalah AL, YY, XW, PH, dan HZ.
“Tindakan administrasi keimigrasian tersebut diberikan setelah sebelumnya dilakukan upaya pengawasan lapangan pada tanggal 12 Mei 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang diterima oleh Kantor Imigrasi Gorontalo dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), masyarakat dan media,” katanya di Gorontalo, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka anggota TIMPORA memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Selanjutnya, kata dia, tim menindaklanjuti hasil koordinasi antara instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan keimigrasian, serta pengumpulan data dan informasi, telah ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah.
“Selama proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung, kelima orang asing dimaksud telah memberikan informasi secara kooperatif dan tidak menghindar dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilakukan,” ujar Gelora.
Beberapa fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah bahwa lima WNA tersebut masuk wilayah Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki visa dengan indeks C2 dengan sponsor PT. Guanhuat Sukses Abadi, berada dan berkegiatan di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan fakta-fakta lainnya.
Selanjutnya, sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara China dimaksud dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia. (Purnomo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
NASIONAL27/01/2026 22:30 WIBKNPI: Polri di bawah Presiden Merupakan Politik Hukum yang Strategis
-
OLAHRAGA28/01/2026 00:04 WIBPesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Libas Timnas Korea Selatan
-
RAGAM27/01/2026 23:00 WIBOrang Tua Diingatkan untuk Selalu Mengecek Label Produk Pangan

















