Connect with us

NUSANTARA

Lima WNA China Dideportasi

Aktualitas.id -

Petugas Imigrasi Gorontalo mengawal lima WNA asal China yang akan dideportasi. ANTARA/HO-Imigrasi Gorontalo

AKTUALITAS.ID – Lima orang warga negara asing (WNA) asal China di Deportasi pihak Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo karena melakukan kegiatan di area tambang emas tanpa izin di Kabupaten Pohowato, Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Gelora Adil Ginting, mengatakan sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimilikinya, lima WNA tersebut adalah AL, YY, XW, PH, dan HZ.

“Tindakan administrasi keimigrasian tersebut diberikan setelah sebelumnya dilakukan upaya pengawasan lapangan pada tanggal 12 Mei 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang diterima oleh Kantor Imigrasi Gorontalo dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), masyarakat dan media,” katanya di Gorontalo, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka anggota TIMPORA memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Selanjutnya, kata dia, tim menindaklanjuti hasil koordinasi antara instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan keimigrasian, serta pengumpulan data dan informasi, telah ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah.

“Selama proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung, kelima orang asing dimaksud telah memberikan informasi secara kooperatif dan tidak menghindar dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilakukan,” ujar Gelora.

Beberapa fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah bahwa lima WNA tersebut masuk wilayah Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki visa dengan indeks C2 dengan sponsor PT. Guanhuat Sukses Abadi, berada dan berkegiatan di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan fakta-fakta lainnya.

Selanjutnya, sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara China dimaksud dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.  (Purnomo/goeh)

TRENDING