Connect with us

NUSANTARA

Ayah di Pasuruan Perkosa Anak Kandung Belasan Kali Bersama Enam Pria Lain

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur. Seorang ayah berinisial ST (42), secara keji diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, tidak hanya sekali, namun berulang kali, bahkan bersama enam pria dewasa lainnya.

Kasus mengerikan ini pertama kali terungkap setelah ibu korban, LS (37), melaporkannya ke Polres Pasuruan pada pertengahan Juli 2025. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, perbuatan bejat ST kepada putrinya terjadi empat kali sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, berlangsung hampir selama setahun.

“Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah pada Sabtu (26/7/2025).

Kelima pelaku pemerkosaan yang kini telah diamankan polisi adalah ST (42), ayah korban sendiri, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam pencabulan adalah SP (76) dan SM (75).

AKP Adimas menjelaskan para tersangka mengaku melakukan perbuatan keji ini karena mengikuti hawa nafsu. Lebih parahnya lagi, setelah melancarkan aksinya, para pelaku memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. “Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” tambahnya.

Bukti kejahatan ini semakin kuat dengan hasil visum dari RSUD Bangil yang menunjukkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, mengindikasikan tindak pidana serius yang telah terjadi berulang kali. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Para pelaku yang terbukti melakukan persetubuhan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Meskipun demikian, AKP Adimas menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, meskipun mengalami kesulitan dalam mencari saksi tambahan. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version