Connect with us

NUSANTARA

HUT ke-80 RI, 238 Napi Rutan Rantau Dapat Remisi dan 9 Langsung Bebas

Aktualitas.id -

Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan Yamani (tengah) didampingi Wakil Bupati Tapin Juanda (kedua kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung (kiri) menyerahkan remisi kepada salah satu warga binaan pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Rantau, Tapin, Minggu (17/8/2025). (Rutan Rantau)

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 238 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyebutkan remisi diberikan kepada narapidana dengan berbagai perkara, mulai dari kasus narkotika hingga pidana umum. Dari total 294 penghuni, 238 orang berhak menerima remisi umum maupun remisi dasawarsa.

“Perkara mereka campuran, ada yang kasus narkotika, pemakai, dan ada juga pidana umum. Untuk domisili beragam, dari Tapin maupun luar daerah,” ujar Renaldi, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II dan Remisi Dasawarsa II. Sementara itu, 229 lainnya tetap menjalani sisa pidana namun dengan masa hukuman berkurang.

Adapun rincian penerima remisi yakni:

  • Remisi Umum (RU) 17 Agustus: 228 orang RU I dan 11 orang RU II.
  • Remisi Dasawarsa: 231 orang RD I, 4 orang RD II, 1 orang RD Pidana Denda I, dan 8 orang RD Pidana Denda II.

Jika dilihat dari perkara, narapidana tindak pidana umum yang mendapat remisi berjumlah 109 orang, sementara terkait PP 99 sebanyak 130 orang, terdiri dari 129 kasus narkotika dan 1 kasus korupsi.

Renaldi berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. 

“Mudah-mudahan mereka yang mendapat remisi, terutama yang langsung bebas, bisa segera bertobat, tidak kembali terjerumus, dan menjadi teladan yang baik di masyarakat,” ujarnya. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING