NUSANTARA
Terima Rp 2,3 Miliar dari Jual Beli Tanah, Kades di Bogor Ditahan Polisi
AKTUALITAS.ID – Polres Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.
Polisi akhirnya menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” ujarnya.
Dari gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL28/03/2026 20:30 WIBMantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia
-
DUNIA28/03/2026 18:30 WIBTeknis Pembebasan 2 Kapal Indonesia dari Selat Hormuz, Mulai Dibahas
-
DUNIA28/03/2026 15:00 WIBKomandan Militer Israel Wanti-wanti IDF Bisa Ambruk di Tengah Perang Iran
-
EKBIS28/03/2026 19:00 WIBAmran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
-
OTOTEK28/03/2026 14:30 WIBTikTok Siapkan Fitur Aman untuk Remaja 16 Tahun
-
PAPUA TENGAH28/03/2026 19:29 WIBResmi Dilantik, Ketua IKKRO Mimika Dorong Sinergi Pembangunan
-
PAPUA TENGAH28/03/2026 16:00 WIBPatroli Intensif, Situasi Kapiraya dan Kampung Wakia Tetap Kondusif
-
DUNIA29/03/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Serangan Rudal Hantam Target Ukraina di Dubai
















