Connect with us

NUSANTARA

Terima Rp 2,3 Miliar dari Jual Beli Tanah, Kades di Bogor Ditahan Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Suap. shutterstock

AKTUALITAS.ID – Polres Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.

Polisi akhirnya menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.


“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.

“Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” ujarnya.

Dari gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan unsur tindak pidana.

(Ari Wibowo/goeh)

Continue Reading

TRENDING