NUSANTARA
Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana, Dua Pelaku di Ciduk Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci
AKTUALITAS.ID – Tim (Riau Damai Anti Cybercrime) Radar Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berhasil mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana XL dan Axis. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/2025) siang. Dari hasil patroli, polisi menemukan aktivitas jual beli kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi milik orang lain.
“Tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan di media sosial terkait penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi tanpa izin pemilik data,” ujar AKBP John, Rabu (29/10/2025).
Identitas pelapor diketahui bernama Manaek Debataraja, anggota Polri yang bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci. Berdasarkan laporan, kejadian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Seluler Afif, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Adian Siregar (22) dan Tondi Marulam Tua Siregar (35). Adian diketahui bekerja sebagai karyawan provider XL dan Axis, sedangkan Tondi merupakan kolektor di PT FIF Pekanbaru.
Dikesempatan yang berbeda, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengungkapkan, Adian mengaku mendapatkan data pelanggan berupa Kartu Keluarga (KK) dari kakaknya, Tondi, yang bekerja di perusahaan pembiayaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana yang dijual kembali ke pasaran.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 7 kartu perdana Axis dan 4 kartu XL yang sudah teregistrasi, 52 lembar KK nasabah FIF, 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tiga unit ponsel berbagai merek,” ungkap AKP Shilton kepada Aktualitas.id, Jumat (31/10/2025).
Dirinya menjelaskan, modus operandi kedua pelaku yakni mencari keuntungan melalui penjualan kartu perdana yang sudah aktif menggunakan NIK milik orang lain tanpa izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” tegas AKP Shilton. (Bambang Irawan)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus

















