NUSANTARA
Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM, Bripda MS Dipecat dari Polri
AKTUALITAS.ID – Bripda Muhammad Seili (MS) anggota Polres Banjarbaru, tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.
Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.
Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
(Purnomo/goeh)
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
NUSANTARA12/02/2026 20:45 WIBSopir Truk Air Bersih Ditembak OTK di Yahukimo, Aparat Lakukan Pengejaran
-
POLITIK12/02/2026 18:30 WIBKomisi I DPR: Pengiriman TNI ke Gaza Sesuai Konstitusi
-
RAGAM12/02/2026 19:30 WIBMUI Tanggapi Potensi Perbedaan Awal Ramadhan
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 19:22 WIBBelum Merata, MBG di Mimika Baru Sentuh 4 dari 18 Distrik
-
POLITIK12/02/2026 22:30 WIBSekjen PKB: Belum Ada Pembicaraan Bakal Cawapres untuk Prabowo
-
NUSANTARA12/02/2026 17:00 WIBBuntut Kasus Narkoba yang Menyeret AKP Malaungi, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

















