NUSANTARA
Niat Main Hakim Sendiri, Pemilik Toko Ponsel di Medan Jadi Tersangka karena Siksa Pencuri
AKTUALITAS.ID – Kasus pencurian ponsel di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berujung pada penetapan tersangka terhadap korban. Polrestabes Medan menetapkan empat pria sebagai tersangka penganiayaan karena melakukan tindakan kekerasan terhadap dua terduga pencuri yang sebelumnya dilaporkan ke polisi.
Keempat tersangka penganiayaan tersebut masing-masing berinisial PP, LS, W, dan S. Sementara itu, dua pria berinisial G dan R ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah diduga mencuri ponsel di sebuah toko milik PP yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 22 September 2025. Saat itu, G dan R yang diketahui merupakan karyawan di toko ponsel milik PP diduga mencuri satu unit ponsel.
Atas kejadian tersebut, PP selaku pemilik toko kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu. Keesokan harinya, pada 23 September 2025, PP berupaya mencari keberadaan para terduga pelaku pencurian dan sempat menghubungi penyidik untuk meminta pendampingan.
Namun, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, PP bersama tiga rekannya justru mendatangi tempat persembunyian G dan R sekitar pukul 17.30 WIB. Keempatnya mendatangi sebuah kamar hotel di wilayah Deliserdang, tempat kedua terduga pencuri tersebut berada.
Di lokasi tersebut, para tersangka penganiayaan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap G dan R. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban penganiayaan juga dimintai uang dengan nilai mencapai Rp250 juta.
“Dalam peristiwa ini, terdapat dua perkara berbeda, yakni tindak pidana pencurian dan tindak pidana penganiayaan. Keduanya kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bayu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berimbang. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski menjadi korban kejahatan, setiap warga tetap harus menempuh jalur hukum yang sah agar tidak berujung pada persoalan pidana baru. (Irawan/Mun)
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
EKBIS11/02/2026 09:30 WIBIHSG Melonjak Tembus 8.200, Saham Energi dan Teknologi Pimpin Penguatan
-
DUNIA11/02/2026 12:00 WIBWHO Konfirmasi Kematian Perempuan di Bangladesh Akibat Virus Nipah
-
NASIONAL11/02/2026 13:00 WIBBantu Warga Gaza, Mensesneg Ungkap RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian

















