Connect with us

NUSANTARA

Remaja 19 Tahun Diringkus Polres Serang Terkait Kasus Rudapaksa Anak di Cikande

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali menangkap seorang remaja berinisial MA alias Minus (19) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

MA diamankan setelah penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, MI (20), yang lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.

“MA ikut memerkosa korban setelah korban sebelumnya diperkosa oleh pelaku MI,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Kamis (12/2/2026).

Pelaku MA ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.25 WIB di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

AKP Andi menjelaskan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka MI. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung melakukan penangkapan.

“Setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” ujar Andi, Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, tersangka MI yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande diketahui menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat pada 2 Februari 2026. Pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban dibawa ke kawasan industri dan selanjutnya ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Kecamatan Cikande. Berdasarkan keterangan korban, di lokasi tersebut telah berada beberapa orang lainnya.

Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta melaksanakan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Andi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version