NUSANTARA
Kronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
AKTUALITAS.ID – Peristiwa tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Maluku setelah diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob memicu kemarahan masyarakat dan menjadi perhatian luas. Insiden yang menimpa pelajar MTsN tersebut kini dalam proses hukum pidana dan pemeriksaan internal kepolisian.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Kamis (19/2/2026) subuh di ruas Jalan RSUD Maren, tepatnya di RSUD Maren, wilayah Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Korban, Arianto Tawakal, saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, usai menunaikan salat subuh.
Dalam perjalanan di jalan menurun, mereka tiba-tiba dicegat oleh seorang personel Brimob berinisial Bripda MS. Tanpa dialog panjang, pelaku diduga langsung melompat dan menghantamkan helm ke arah kepala korban. Benturan keras membuat Arianto terhempas dari sepeda motor dan terseret beberapa meter di atas aspal.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT akibat cedera berat yang dialaminya.
Pihak keluarga menolak narasi yang menyebut kedua remaja tersebut terlibat balap liar. Nasri mengaku mereka sempat ditekan untuk mengakui tuduhan tersebut. “Oknum tersebut memaksa kami mengaku sedang balapan. Faktanya jalanan sedang menurun, jadi motor memang melaju lebih cepat secara alami,” tegasnya.
Ia juga menyebut sempat mendengar rekan sesama anggota Brimob menegur tindakan pelaku di lokasi karena dinilai berlebihan.
Ayah korban, Rijik Tawakal, meminta aparat bertindak transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Saya minta kasus ini segera diusut secara terbuka. Jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Merespons kejadian itu, Mabes Polri melalui Kadiv Humas, Johnny Edison Isir, memastikan Polda Maluku telah mengambil langkah cepat. Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah ditahan di Polres Tual.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara paralel, baik proses pidana maupun pemeriksaan internal yang berpotensi berujung sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat serta meminta publik tetap tenang sembari mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Oknum anggota Brimob berinisial MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14) tersebut.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro kepda wartawan Sabtu (21/2/2026).
Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
“Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya. (PURNOMO)
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
JABODETABEK21/02/2026 05:30 WIBBMKG memprakirakan cuaca di wilayah Jabodetabek pada Sabtu
-
NASIONAL21/02/2026 06:00 WIBDidik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
RIAU21/02/2026 16:00 WIBKarhutla di Riau Capai 1,041.74 Hektare Sejak Awal 2026
-
JABODETABEK21/02/2026 06:30 WIBTangerang Dilanda Banjir Rob, Ratusan Keluarga Terdampak

















