Connect with us

NUSANTARA

Pukul Wartawan Saat Penyegelan Perusahaan, Brimob Dituntut 5 Bulan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melayangkan tuntutan 5 bulan penjara terhadap Tegar Bintang, oknum anggota Brimob Polda Banten yang terjerat kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, mengonfirmasi bahwa tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Serang.

“Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan penjara,” ujar Purqon saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026).

JPU menilai Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka-luka fisik.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara TK IV Banten, korban menderita memar pada lutut kanan dan kiri akibat hantaman benda tumpul. Meski mengalami luka, tim medis menyatakan cedera tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban secara permanen.

Menariknya, tuntutan terhadap oknum aparat ini justru lebih rendah dibandingkan lima terdakwa dari unsur sipil lainnya (Karim, dkk) yang dituntut 7 bulan penjara. Purqon menjelaskan bahwa faktor perdamaian menjadi poin utama yang meringankan hukuman Tegar.

“Tuntutan (Tegar) lebih rendah karena sudah ada perdamaian dengan korban. Korban juga telah memberikan maaf atas perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Agustus lalu di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Saat itu, tim dari KLH bersama awak media tengah menjalankan tugas negara untuk menyegel sebuah perusahaan yang bermasalah.

Namun, para terdakwa melakukan penghadangan terhadap kerja jurnalistik dan tugas dinas kementerian. Dalam suasana yang memanas, Tegar diduga melakukan tindakan represif berupa memiting hingga menendang korban.

“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi hingga jatuh tersungkur ke tanah,” ungkap JPU dalam petikan dakwaannya. (Kusuma/Mun)

TRENDING