NUSANTARA
Pasangan Aceh Dicambuk Usai Live TikTok
AKTUALITAS.ID – Kasus yang bermula dari siaran langsung di media sosial TikTok berakhir di hadapan majelis hukum dan publik. Sepasang muda-mudi di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Qanun Aceh terkait jarimah ikhtilath.
Eksekusi hukuman berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Kedua terpidana, PR (22) dan LH (25), masing-masing menjalani 21 kali cambukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut keduanya melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai ikhtilath di dalam sebuah mobil sambil melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan laporan warga menjadi dasar penanganan kasus hingga akhirnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Menurut putusan pengadilan, keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Majelis hakim semula menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada masing-masing terpidana. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, sehingga eksekusi yang dilaksanakan menjadi 21 kali cambukan sesuai ketentuan pengurangan hukuman.
Eksekusi dilakukan bersama sejumlah terpidana lain yang menjalani hukuman dalam perkara berbeda pada hari yang sama.
Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka layak menjalani eksekusi sesuai prosedur.
Pelaksanaan hukuman terhadap PR berlangsung hingga selesai. Sementara itu, eksekusi terhadap LH sempat dihentikan beberapa kali setelah petugas melihat kondisi fisiknya melemah. Setelah mendapatkan penanganan dan dinyatakan dapat melanjutkan proses, eksekusi diselesaikan sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena bermula dari aktivitas di media sosial yang kemudian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Aceh. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran Qanun akan ditindak sesuai prosedur dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Irawan/Mun)
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September
-
JABODETABEK01/09/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Awal September Super Cerah
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
EKBIS01/09/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Tak Bergerak di Rp17.7 Ribu
-
EKBIS01/09/2026 11:30 WIBPertamina Umumkan Harga Baru BBM Nonsubsidi
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok