Connect with us

OASE

Salah Arah Kiblat Saat Sholat, Haruskah Diulang? Ini Penjelasan Ulama Empat Mazhab

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dalam praktik ibadah, arah kiblat menjadi syarat sah sholat yang tak bisa diabaikan. Namun, bagaimana jika seorang Muslim sholat menghadap arah yang ternyata salah? Apakah ia wajib mengulangi sholatnya?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang berada di tempat baru, minim penunjuk arah, atau dalam kondisi darurat. Sejumlah pandangan ulama dari berbagai mazhab Islam memberikan jawaban yang cukup beragam namun mendalam.

Pendapat Ulama Al-Azhar Mesir

Dr. Usamah Kabil, ulama terkemuka dari Al-Azhar, menyatakan jika seseorang telah berusaha mencari arah kiblat misalnya dengan bertanya kepada orang yang dipercaya lalu sholat dan belakangan diketahui arah kiblatnya keliru, maka ia tidak wajib mengulangi sholat.

Ia merujuk pada kisah sekelompok sahabat Nabi yang sholat dalam kondisi gelap tanpa tahu arah kiblat. Mereka sholat berdasarkan ijtihad masing-masing, dan ketika pagi menjelang, diketahui bahwa arah mereka salah. Namun, Nabi tidak memerintahkan mereka untuk mengulang. Hadis menyebutkan: Maka sempurnalah sholat kalian. (HR. Abu Dawud)

Namun, jika seseorang sholat tanpa usaha mencari arah kiblat, padahal ia mampu, maka menurut Dr. Usamah, ia wajib mengulangi sholat tersebut karena telah lalai dalam ikhtiar.

Mazhab-Mazhab Fikih Berbeda Pandangan

  1. Mazhab Maliki
    Dalam mazhab ini, sholat tetap sah jika dilakukan dengan ijtihad yang tulus. Pengulangan hanya disunnahkan, bukan diwajibkan. Ulama besar Maliki, Imam Dardir, menegaskan bahwa orang yang sudah berusaha, apalagi dalam kondisi gelap atau terbatas, tidak dibebani kewajiban mengulang.
  2. Mazhab Syafi’i
    Lebih ketat, mazhab Syafi’i mewajibkan qadha (mengulang) sholat jika arah kiblat yang salah diketahui, meskipun sholat dilakukan setelah ijtihad. Imam Nawawi menulis, “Jika yakin arah kiblat salah, maka wajib mengulanginya.”
  3. Mazhab Hanbali
    Mazhab ini membedakan antara musafir dan non-musafir. Jika seseorang bukan dalam perjalanan dan salah arah kiblat, maka ia wajib mengulangi. Tetapi jika sedang safar dan telah berijtihad, maka tidak wajib mengulang.
  4. Mazhab Hanafi
    Imam Abdullah Al-Hanafi menegaskan, orang yang sholat tanpa ikhtiar dan salah arah kiblat tetap wajib mengulang. Namun, jika ia telah berusaha mencari arah dan ternyata salah, maka tidak wajib diulang.

Sholat yang salah arah kiblat tidak otomatis batal. Kunci utamanya terletak pada niat dan usaha (ijtihad) dalam mencari arah yang benar. Jika sudah berusaha semaksimal mungkin, mayoritas ulama membolehkan sholat tersebut tanpa perlu diulang. Namun, jika seseorang lalai, tak mencari tahu, padahal mampu, maka sebagian mazhab mewajibkan pengulangan.

Dalam situasi seperti ini, kehati-hatian dan ilmu menjadi penting agar ibadah yang dijalankan benar-benar diterima di sisi Allah SWT. (Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version