Connect with us

PAPUA TENGAH

Sistem Manual Dihapus, Perizinan Tenaga Kesehatan di Mimika Wajib Lewat MPP Digital

Aktualitas.id -

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau.AKTUALITAS.ID/Ahmad

AKTUALITAS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika resmi memberlakukan digitalisasi penuh dalam pengurusan izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan. Terhitung sejak 2 Maret 2026, seluruh pelayanan perizinan manual dihentikan.

Kebijakan ini mengacu pada Kepmen PANRB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, serta Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Nomor 400.7/74/2026.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyau, mengatakan transisi tersebut mencakup permohonan izin baru, perpanjangan, hingga perubahan data.

“Mulai tanggal 2 Maret kemarin, seluruh proses wajib menggunakan aplikasi MPP Digital. Kami tidak lagi melayani permohonan manual demi memastikan efisiensi dan transparansi,” ujar Marselino saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Digitalisasi ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang kerap menghambat operasional layanan kesehatan. Salah satu fitur utama sistem tersebut adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang memungkinkan dokumen ditandatangani tanpa kehadiran fisik pejabat.

“Dulu jika pejabat dinas luar, pemohon menunggu berminggu-minggu. Sekarang dengan TTE, dokumen bisa ditandatangani secara digital dari mana saja. Begitu diverifikasi, izin langsung terbit,” kata dia.

Menurut Marselino, kecepatan penerbitan izin sangat krusial bagi tenaga medis di lapangan.

“Jangan sampai pelayanan pasien terganggu hanya karena urusan dokumen. Digitalisasi ini menjadi jaminan agar nakes bisa bekerja dengan tenang dan legal,” ujarnya.

Alur perizinan kini terintegrasi dengan platform nasional SatuSehat. Tenaga kesehatan wajib melakukan verifikasi data pada sistem tersebut sebelum izin diterbitkan DPMPTSP.

“Nakes melakukan verifikasi di SatuSehat terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan, kami di DPMPTSP menerbitkan izinnya. Semua berjalan dalam satu alur digital terpadu,” tutur Marselino.

Meski berbasis daring, DPMPTSP tetap menyediakan loket khusus di Mal Pelayanan Publik Mimika untuk pendampingan teknis bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala jaringan atau kesulitan mengoperasikan aplikasi.

Marselino mengimbau seluruh tenaga kesehatan di Mimika segera mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) melalui sistem terbaru.

“Izin ini adalah tiket legalitas dalam melayani masyarakat. Kami harap rekan-rekan nakes segera melakukan registrasi agar standar pelayanan kesehatan di Mimika tetap terjaga,” kata dia. (Ahmad)

TRENDING