Connect with us

PAPUA TENGAH

Manajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028

Aktualitas.id -

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026-2028, di Jakarta, Jumat (10/4), didampingi oleh: (ki-ka) Ketua Tim Perunding Pengusaha, Demi Magai, Ketua Tim Perunding Serikat/Serikat Buruh Yudha Noya, Makmesser Kafiar, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan Virgo Solossa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP). (Foto: Dokumen PTFI).

AKTUALITAS.ID – PT Freeport Indonesia (PTFI) secara resmi memperpanjang kerja bersama dengan Serikat Pekerja/Buruh PTFI untuk periode 2026-2028.

Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas bersama tiga ketua Serikat Pekerja/Buruh di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.

Ketiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh tersebut yaitu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yudha Noya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser Kafiar, dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo Solossa.

Penandatanganan Kerja Bersama ini turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli.

Ketua Tim Perunding Serikat/Serikat Buruh Yudha Noya berharap dengan disahkannya PKB ini, seluruh pekerja dapat merasakan suasana kerja yang semakin aman dan nyaman, serta keluarga besar PTFI semakin sejahtera dalam naungan perusahaan yang terus maju dan berkembang.

“Penandatanganan PKB–PHI PTFI ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen. Ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan dan musyawarah mufakat telah benar-benar terwujud,” kata Yudha Noya, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (11/4/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli dalam kesempatan itu berharap PKB yang telah disepakati dapat menjadi landasan yang kokoh dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

“Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja/buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ke depan yang akan dihadapi tidaklah mudah,” kata Yassierli.

Ia menyampaikan, Kemnaker memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menteri juga menyampaikan rasa syukur dan doanya kepada PTFI, pekerja, serta masyarakat Papua. “Kitabersyukur PKB telah ditandatangani, saya doakan PT Freeport Indonesia maju, sejahtera pekerja dan rakyat Papua,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menyampaikan apresiasi kepada tiga serikat pekerja/buruh yang telah menyelesaikan proses verifikasi, penyusunan tata tertib, hingga berhasil mencapai kesepakatan penuh setelah proses perundingan yang berlangsung selama 18 hari sejak dimulai pada 23 Februari 2026.

“PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24, jadi sudah 48 tahun kita ada PKB, mungkin salah satu yang terlama di Indonesia,” kata Tony.

Ia menjelaskan poin-poin penting yang telah disepakati, antara lain kenaikan upah serta peningkatan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan akomodasi di luar fasilitas perusahaan, tunjangan pekerja tambang bawah tanah, tunjangan pendidikan sekolah, serta tunjangan hari tua dan lainnya dengan komitmen utama untuk terus mengutamakan keselamatan kerja.

Penandatanganan PKB 2026-2028 merupakan puncak dari perundingan yang dilakukan antara perwakilan manajemen PTFI dengan tiga serikat pekerja/buruh. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan dan pengesahan tata tertib sebagai landasan bersama dalam menjalankan proses dialog.

Komposisi tim perunding terdiri dari Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pengusaha sebanyak 8 orang, Tim Perunding PKB Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang, dan Tim Perumus Pedoman Hubungan Industrial (PHI) Pengusaha sebanyak 9 orang dan Tim Perumus PHI SP/SB sebanyak 9 orang.

PKB merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan kerja, kepastian hak, serta wujud komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Proses pembaruan PKB diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka, konstruktif, dan berlandaskan saling menghormati guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

“Terima kasih atas dukungan dan peran aktif pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta Pimpinan Pusat SPSI dan SBSI, yang telah mendukung proses dialog dan tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini,” kata Tony.

Tony Wenas juga menegaskan bahwa bagi manajemen PTFI, serikat pekerja/buruh tidak sekadar dipandang sebagai mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari keluarga besar perusahaan yang saling mendukung dan melindungi dalam perjalanan bersama PTFI.

“Kesepakatan yang terjadi menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” kata Tony.

(Ahmad)

TRENDING