POLITIK
Pramono Anung Mengaku Sudah Bicara Sama Presiden soal Pengunduran Diri

AKTUALITAS.ID – Calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui sudah bicara dengan Presiden terkait pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet demi maju dalam kontestasi Pilkada DKI.
“Saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini,” kata Pramono dalam konferensi pers di RSUD Tarakan di Jakarta, Jumat (31/8/2024).
Pramono mengatakan adapun aturan yang jelas yakni TNI, Polri dan ASN wajib mundur jika tergabung mengikuti ajang Pilkada seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Dia menegaskan aturan itu berbeda jika diberlakukan kepada pejabat negara lantaran tergantung keinginan masing-masing.
Kendati demikian, dia menyatakan sebelumnya sudah berkali-kali meminta mundur namun semua tergantung persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur,” ujarnya.
Dengan demikian, Pramono lebih memilih untuk bekerja secara profesional dengan memilih bekerja di luar jam kantor.
“Saya tidak akan menggunakan waktu bekerja untuk sebagai Menteri Sekretaris Kabinet,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut Pramono Anung belum menyampaikan keinginannya mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024.
“Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Jumat.
Pada Jumat ini, pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pramono-Rano tiba pukul 06.43 WIB dan menjadi pasangan bakal cagub-cawagub pertama yang menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat bagi paslon saat mendaftar di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pramono-Rano tercatat menjadi pasangan bakal Cagub-Cawagub pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Naufal Fajar Haryanto)
-
EKBIS09/05/2025 11:30 WIB
Harga Emas Turun Tipis Hari Ini, Antam Sentuh Rp2.032.000 per Gram
-
EKBIS09/05/2025 10:30 WIB
Sempat Berjaya, Rupiah Kini Berbalik Arah Tertekan Dolar AS
-
NASIONAL09/05/2025 11:00 WIB
Angka TBC Tinggi, Anggota DPR : Pemerintah Jangan Berdamai dengan Kematian
-
EKBIS09/05/2025 08:30 WIB
Siap Isi Full Tank! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU per 9 Mei 2025
-
NASIONAL09/05/2025 15:00 WIB
Satgas Terpadu Siap Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan Demi Stabilitas Investasi
-
POLITIK09/05/2025 10:00 WIB
Sinyal Kuat dari Bahlil, Dave Laksono Disebut Berpotensi Jadi Ketua Umum Golkar
-
OTOTEK09/05/2025 16:30 WIB
Mitsubishi Gandeng Taiwan, Siap Luncurkan Mobil Listrik Baru di Pasar Oseania 2026
-
JABODETABEK09/05/2025 07:30 WIB
Catat! SIM Keliling Jakarta Jumat Ini Hadir di 5 Lokasi Strategis