POLITIK
Lukman Edy: PBNU akan Berikan Arahan soal Penjadwalan Ulang Muktamar PKB
AKTUALITAS.ID – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mengatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan memberikan arahan terkait penjadwalan ulang Muktamar PKB tandingan yang semula direncanakan pada 2-3 September di Jakarta.
“Ya, dalam waktu dekat PBNU akan memberikan arahan dan petunjuk,” kata Lukman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (2/9/2024).
Sementara itu, Lukman mengaku pihaknya sudah menghadap ke PBNU untuk melaporkan sekaligus menyerahkan dokumen penting untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan Muktamar PKB tandingan di Jakarta.
“Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap semangat menyongsong perubahan PKB menuju khitah 1998, meskipun muktamar belum dapat dilaksanakan pada 2-3 September ini.
Sebelumnya, Lukman Edy mengatakan bahwa muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta akan mengundang Presiden Joko Widodo.
“Kami punya rencana muktamar yang akan kami buat dibuka oleh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), dan nanti ditutup oleh Presiden,” kata Lukman di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Ia menjelaskan dalam muktamar di Jakarta itu akan mendorong calon ketua umum PKB selain Muhaimin Iskandar yang telah menjabat sekitar 20 tahun.
Selain muktamar yang direncanakan oleh kubu Lukman Edy, DPP PKB telah menyelenggarakan muktamar pada 24-25 Agustus di Bali, dan menetapkan Muhaimin Iskandar untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut. (Damar Ramadhan)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
POLITIK29/12/2025 13:05 WIBPDIP Soroti Penutupan Bantuan Asing untuk Korban Bencana Sumatera

















