POLITIK
KPU Kembali Dinyatakan Langgar Tata Cara Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR
AKTUALITAS.ID – Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.
Bawaslu memerintahkan KPU RI menetapkan caleg PDIP Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Bawaslu sebelumnya menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujar Ketua Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan, dilansir dari website resmi Bawaslu, Selasa (1/10/2024)
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis memerintahkan KPU menyatakan Rahmad memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujarnya.
“Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024,” kata Bagja.
Dalam laporannya, pelapor pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Rahmad mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.
Sebelumnya, Rahmad diganti berdasar Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Didik Haryadi menggantikan Rahmad di dapil Jawa Tengah V. Rahmad disebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 09:00 WIBHabiburokhman: Polri Harus Konsisten Tindak Anggota Bermasalah