POLITIK
Bawaslu Jakarta Ingatkan Warga Penerima Uang atau Sembako Bisa Dipenjara
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengingatkan warga Jakarta untuk menolak segala bentuk tawaran uang atau sembako terkait pemilu. Pasalnya, praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara minimal 36 bulan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa politik uang memiliki dampak serius bagi demokrasi. Ia menjelaskan bahwa pelaku politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. “Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” kata Benny pada Minggu (24/11/2024).
Politik uang biasanya dilakukan dengan memberikan uang atau sembako kepada warga untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Praktik ini, menurut Benny, sangat merusak demokrasi dan bisa disebut sebagai “racun” yang berpotensi membunuh kehidupan demokrasi.
Untuk mengantisipasi praktik politik uang, Bawaslu Jakarta mulai melakukan patroli pada malam hari, hingga ke gang-gang dan perkampungan. Patroli ini melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti membagikan sembako, amplop, atau voucher sebagai bentuk suap.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik politik uang. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Masa tenang kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 24 November 2024, setelah pasangan calon (paslon) kampanye sejak 25 September hingga 23 November. Pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. (Enal Kaisar)
-
POLITIK04/11/2026 11:00 WIBHabiburokhman Pastikan Isu Gibran Dibedah dalam Rapat Fraksi
-
POLITIK04/11/2026 11:30 WIBTiga Tersangka Belum Cukup, SDI Tagih Siapa Pemesan Penyadapan
-
NASIONAL04/11/2026 13:00 WIBGerak Cepat TNI, Ribuan Prajurit Merapat ke Ibu Kota?
-
DUNIA04/11/2026 12:00 WIBDi Tengah Negosiasi, Iran Klaim Hancurkan Drone A
-
POLITIK04/11/2026 12:30 WIBSenator ProDem: Siapa Bandar Gelap di Balik Sadap Prabowo?
-
POLITIK04/11/2026 14:30 WIBMenko Yusril: Belum Ada Pembahasan Pengganti Listyo Sigit
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
DUNIA04/11/2026 15:00 WIBAS Serang Iran Secara Diam-Diam
















