Connect with us

POLITIK

Catat Waktu Pengumuman dan Tahapan Penanganan Perkara Pilkada Serentak 2024

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Namun, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah masih melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS), serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) yang dijadwalkan antara 30 November hingga 6 Desember 2024.

Tahapan tersebut akan digelar di 29 provinsi dan 76 kabupaten/kota, dengan rincian 102 TPS mengadakan PSL, 242 TPS PSS, 149 TPS PSU, dan 3 TPS PUSS. Jumlah pemilih yang terdampak oleh tahapan ini mencapai 49.438 orang untuk PSL, 115.093 orang untuk PSS, 57.211 orang untuk PSU, dan 860 orang untuk PUSS.

Meskipun masih ada tahapan tersebut, KPU memastikan bahwa pengumuman hasil pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 16 Desember 2024. Sebelum itu, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024, sementara rekapitulasi tingkat Provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024.

Adapun untuk tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU merinci beberapa jadwal penting, seperti pengajuan permohonan sejak 27 November hingga 18 Desember 2024. Selanjutnya, terdapat beberapa tahapan pemeriksaan dan perbaikan permohonan hingga pengucapan putusan yang akan berlangsung hingga Maret 2025.

Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, KPU berharap seluruh proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengajukan keberatan jika diperlukan. (Enal Kaisar)

TRENDING