POLITIK
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan keputusan terkait empat perkara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras** kepada enam penyelenggara Pemilu, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait ketidakpatuhan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPRD.
Enam penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi adalah Mochammad Afifuddin (Ketua KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Mereka terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengharuskan pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada DCT. Hal ini menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang di daerah pemilihan (dapil) 6 Provinsi Gorontalo.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, “Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap, dan Teradu VII August Mellaz, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Selain itu, DKPP juga menemukan bahwa para Teradu tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperbaiki administratif sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/Hum/2023 dan keputusan Bawaslu RI.
Majelis juga mencatat bahwa sikap para Teradu menunjukkan ketidakberpihakan pada kepentingan perempuan dalam politik, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pemenuhan kuota perempuan di legislatif. Ratna Dewi Pettalolo, anggota Majelis, mengungkapkan, “Teradu II sampai dengan Teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik.”
Dalam sidang tersebut, DKPP juga membacakan putusan untuk tiga perkara lainnya, yang melibatkan 13 penyelenggara pemilu, yang semuanya dibebaskan dari sanksi dan rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi oleh Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar lebih serius dalam menjalankan tugasnya dan memastikan pemenuhan hak-hak politik perempuan di Indonesia. (Enal Kaisar)
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
NASIONAL27/12/2025 12:00 WIBPemerintah Prabowo Siapkan PP untuk Menguatkan Perpol 10/2025
-
NUSANTARA27/12/2025 13:30 WIBBMKG Imbau Warga RI Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Tahun Baru 2026

















