POLITIK
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan keputusan terkait empat perkara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras** kepada enam penyelenggara Pemilu, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait ketidakpatuhan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPRD.
Enam penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi adalah Mochammad Afifuddin (Ketua KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Mereka terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengharuskan pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada DCT. Hal ini menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang di daerah pemilihan (dapil) 6 Provinsi Gorontalo.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, “Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap, dan Teradu VII August Mellaz, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Selain itu, DKPP juga menemukan bahwa para Teradu tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperbaiki administratif sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/Hum/2023 dan keputusan Bawaslu RI.
Majelis juga mencatat bahwa sikap para Teradu menunjukkan ketidakberpihakan pada kepentingan perempuan dalam politik, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pemenuhan kuota perempuan di legislatif. Ratna Dewi Pettalolo, anggota Majelis, mengungkapkan, “Teradu II sampai dengan Teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik.”
Dalam sidang tersebut, DKPP juga membacakan putusan untuk tiga perkara lainnya, yang melibatkan 13 penyelenggara pemilu, yang semuanya dibebaskan dari sanksi dan rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi oleh Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar lebih serius dalam menjalankan tugasnya dan memastikan pemenuhan hak-hak politik perempuan di Indonesia. (Enal Kaisar)
- POLITIK24 jam lalu
PKB Jadi Partai Pertama Usulkan Pemilihan Gubernur Lewat DPRD
- Multimedia20 jam lalu
FOTO: Kemendag Dukung Bina Diskon Guna Genjot Daya Beli Masyarakat
- Multimedia23 jam lalu
FOTO: Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini
- Jabodetabek23 jam lalu
Kecelakaan Dua Mobil di Jalur Contraflow Tol Cibubur, Lalin Arah Jakarta Terjadi Kepadatan
- Nasional22 jam lalu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pertahanan Nasional
- Ragam10 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Dunia23 jam lalu
Jurnalis Al Jazeera Tewas Akibat Serangan Israel di Kamp Pengungsi Gaza
- Nasional12 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini