POLITIK
Said Abdullah: Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Besar Bagi Partai Politik
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden memberikan peluang signifikan bagi partai politik dalam mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dalam keterangan tertulisnya, Said menyambut baik keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Dengan dihapuskannya ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, Said menilai bahwa setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon tanpa terhambat oleh batasan prosentase tersebut.
“Ini adalah momentum bagi kita sebagai partai politik untuk lebih aktif dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” ujarnya, Kamis (2/1/2025)
Said juga menyoroti bahwa MK menginstruksikan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur ketentuan baru yang mencegah munculnya terlalu banyak pasangan capres dan cawapres yang dapat merusak esensi pemilu.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ambang batas dihapus, ada kebutuhan untuk menjaga kualitas dan fokus dalam pemilihan.
“Kami akan menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” tambahnya.
Said menegaskan bahwa penting bagi pengaturan kali ini untuk melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, demi menciptakan suasana yang inklusif dan adil.
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa meskipun dukungan politik yang kuat di DPR penting, pengaturan tersebut harus menghasilkan calon pemimpin yang memiliki kualifikasi, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, dan integritas tinggi.
Evaluasi terhadap kualifikasi calon diharapkan melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga negara dan tokoh masyarakat.
“Dengan adanya mekanisme kerja sama antarpartai, setiap partai tetap memiliki hak untuk mengajukan calon, sementara dukungan politik yang solid tetap terbangun di DPR,” jelas Said.
Ia menggarisbawahi bahwa calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya harus memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas yang mumpuni untuk memimpin bangsa, sehingga aspirasi rakyat dapat direalisasikan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.
Putusan MK ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang positif untuk pembaruan sistem politik dan pemilihan umum di Indonesia, sehingga mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih baik dan partisipatif. (Yan Kusuma)
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
OLAHRAGA28/07/2026 21:30 WIBChelsea vs AC Milan, Luka Modric dan Cole Palmer Siap Tampil di Stadion GBK

















