POLITIK
Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur dari Ketum PDIP usai Hasto Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyerukan agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Effendi menyebutkan bahwa perkembangan kasus hukum yang melibatkan Hasto, terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR 2019-2024, merupakan petaka bagi PDIP dan meminta ada pembaharuan dalam kepemimpinan partai.
“Saya kira ini sudah waktunya untuk pembaharuan total di PDIP, termasuk kepemimpinan di level Ketua Umum. Ini bukan hanya masalah etika, tapi hukum yang sangat serius, sehingga Ketua Umum PDIP harus bertanggung jawab dan mengundurkan diri,” ujar Effendi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Effendi menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, PDIP sebagai partai yang memiliki tanggung jawab publik yang tinggi, harus menunjukkan integritas dengan melakukan langkah-langkah nyata. “Megawati harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas masalah hukum yang menimpa Hasto,” tegas Effendi.
Kasus hukum yang melibatkan Hasto terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buron Harun Masiku, yang hingga kini masih belum tertangkap. Menurut Effendi, meskipun PDIP kerap mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun dalam banyak kesempatan, Jokowi justru dianggap telah membantu Hasto melalui political will-nya.
“Saya ingatkan juga ke Mas Hasto bahwa Presiden Jokowi berperan dalam menjaga posisi elite PDIP. Jadi jangan ada lagi tuduhan yang tidak beralasan terhadap beliau,” lanjut Effendi.
Effendi juga mengkritik sikap partai yang terus mencaci maki Jokowi, sementara di sisi lain, Presiden yang juga mantan kader PDIP itu justru memiliki andil dalam membantu partai, terutama dalam hal perlindungan terhadap Hasto.
Kasus Hasto muncul setelah KPK mengungkap keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR pada 2019-2024. Penetapan status tersangka dilakukan pada Desember 2024 setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural KPK, tidak lama setelah pergantian kepemimpinan KPK. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL17/08/2026 06:00 WIBIstana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
POLITIK17/08/2026 07:00 WIBMenko Polkam Peringatkan Pembuat Onar di Aceh & Papua
-
DUNIA17/08/2026 15:00 WIBIran Gantung Pria Dukung Israel-AS
-
RAGAM16/08/2026 23:00 WIBNASA: Bulan Tak Lagi Sedekat Dulu dengan Bumi
-
NUSANTARA16/08/2026 23:30 WIBPutusan Pengerukan Tanjung Perak, Pakar Hukum Pertanyakan Konstruksi Hukum
-
Berita17/08/2026 10:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Upacara HUT RI ke-81
-
POLITIK17/08/2026 16:00 WIBDasco: Indonesia Emas Bukan Sekadar Mimpi