POLITIK
Yusril Ramalkan MK Akan Batalkan Lagi Norma Presidential Threshold dalam UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meramalkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan lagi norma yang mengandung presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu, setelah ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017.
Yusril mengungkapkan, saat ini pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait putusan MK mengenai pembatalan pasal yang mengatur presidential threshold. “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurut Yusril, pemerintah dan DPR akan mendengarkan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk partai politik, akademisi, dan tokoh masyarakat, sebelum merumuskan norma baru pengganti pasal tersebut yang sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip konstitusional.
Yusril juga menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan DPR kembali mengusulkan pembatasan presidential threshold, ia meramalkan bahwa MK akan membatalkan norma tersebut jika ada pihak yang mengajukan pengujian. “Jika ada yang mengajukan pengujian kepada MK, saya bisa membayangkan MK akan membatalkan kembali norma yang mengandung presidential threshold,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah membatalkan ketentuan ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden dalam putusannya pada 2 Januari 2025, dengan alasan bahwa presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah pun menyatakan menghormati putusan MK dan siap mematuhi keputusan tersebut, karena putusan MK adalah final dan mengikat. (Damar Ramadhan)
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
OTOTEK23/11/2025 12:30 WIBEnam Cara Mudah Menghapus Jejak Digital di Internet untuk Menghindari Penipuan
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman
-
POLITIK23/11/2025 13:00 WIBKontroversi di PBNU, Cak Imin Minta Semua Pihak Hormati Proses Internal
-
JABODETABEK23/11/2025 13:30 WIBPolda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Curas Berpura-pura sebagai Debt Collector
-
POLITIK23/11/2025 15:30 WIBSejarah Partai Nahdlatul Ulama dari Organisasi ke Arena Politik Nasional
-
EKBIS23/11/2025 18:02 WIBZulhas: Program Makan Bergizi Gratis Butuh 82,9 Juta Porsi Protein per Hari

















