Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Tawarkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Polemik terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dipengaruhi oleh gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI.

Pembahasan ini akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada pembukaan masa sidang tahun 2025 pasca reses, yang dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/01/2024).

Bahtra menjelaskan bahwa Komisi II menawarkan dua opsi terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

“Opsi pertama adalah, untuk kepala daerah yang tidak memiliki gugatan PHPU Pilkada di MK, pelantikan akan tetap dilakukan serentak sesuai dengan Perpres No. 80 Tahun 2024, yakni pada 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari untuk Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Sedangkan opsi kedua adalah, untuk 310 daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan serentak setelah adanya putusan MK,” ujarnya.

Bahtra menegaskan bahwa kedua opsi ini tetap menjaga prinsip keserentakan Pilkada, baik dalam pelaksanaan pemilihan maupun pelantikan kepala daerah. Keputusan mengenai hal ini diharapkan dapat segera ditetapkan setelah proses pembahasan antara pihak terkait. (Damar Ramadhan)

TRENDING