Connect with us

POLITIK

DPR Punya Kekuatan Baru: Rekomendasi Evaluasi Pejabat Negara Wajib Dipatuhi Presiden

Aktualitas.id -

Suasana rapat paripurna DPR

AKTUALITAS.ID – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Perubahan ini memberikan DPR wewenang baru yang menuntut Presiden untuk mematuhi rekomendasi DPR mengenai evaluasi pejabat negara yang dilantik berdasarkan fit and proper test.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa aturan baru ini bersifat mengikat. Hal ini berarti rekomendasi DPR tidak hanya bersifat saran, tetapi dapat berimplikasi pada penggantian pejabat jika diperlukan. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPR merupakan hasil evaluasi yang harus diindahkan oleh Presiden.

“Keputusan yang diambil DPR bersifat mengikat, termasuk jika ada rekomendasi untuk mencopot pejabat yang telah dievaluasi,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sejalan dengan itu, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang diangkat, khususnya bagi yang berkinerja buruk.

Dalam kondisi tersebut, DPR berhak meminta komisi terkait untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kembali untuk calon pengganti.

“DPR berperan sebagai lembaga yang melakukan evaluasi berkala, sehingga pejabat yang dinilai tidak memenuhi kinerja dapat direkomendasikan untuk dicopot dan digantikan,” tambah Bob.

Perubahan dalam tata tertib ini tertera dalam Pasal 228 A yang menyatakan DPR dapat melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut akan dikirimkan kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

Dengan langkah ini, DPR berupaya meningkatkan akuntabilitas di pemerintahan serta memperkuat fungsinya dalam mengawasi kinerja eksekutif. Masyarakat pun diharapkan dapat menyaksikan perubahan dalam dinamika relasi antara legislatif dan eksekutif di Indonesia. (Yan Kusuma)

TRENDING