Connect with us

POLITIK

Anggaran IKN Diblokir, Demokrat: Jangan Sampai Mangkrak Seperti Hambalang

Aktualitas.id -

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, (Foto:Ist)

AKTUALITAS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, angkat bicara terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang anggarannya sempat diblokir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jansen menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak ingin IKN bernasib seperti proyek Hambalang yang mangkrak.

“Sejak semalam netizen terus memanas-manasi soal Hambalang dan IKN. Hampir semua kami kader Demokrat di-mention. Berharap perlakuan lalu, di mana Hambalang dimangkrakkan yang tuduhannya sampai sekarang terus kena ke kami, dilawan dengan mangkrak juga.

Atau minimal kami juga diharapkan mendukung proses pemangkrakan,” kata Jansen dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Jansen menegaskan bahwa Demokrat tidak menganut aliran politik balas dendam. Menurutnya, tidak ada gunanya saling membalas dendam dalam politik, karena setiap proyek yang mangkrak akan merugikan uang negara.

“Kami tidak menganut aliran itu teman-teman semua. Marilah kita cukupkan saling ‘berbalas dendam’ dalam politik ini. Karena tidak ada gunanya. Karena dalam setiap proyek itu sudah ada uang negara yang masuk di dalamnya.

Kalau dibiarkan atau diterbengkalaikan, uang yang sudah masuk itu akan jadi terbuang percuma,” jelasnya.

Jansen menambahkan bahwa Partai Demokrat akan membantu menyukseskan pembangunan IKN, sesuai dengan kemampuan keuangan negara saat ini.

Ia berharap pembangunan IKN dapat terus berlanjut, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jadi maju terus pembangunan IKN sebagaimana juga telah diperintahkan dan jadi komitmen Presiden Prabowo dan juga telah disampaikan oleh Menko Infra mas AHY ke publik dalam konferensi persnya di istana beberapa hari lalu.

Soal kemajuan dan progres IKN tahun ini, tentu saja akan terjadi setelah dananya dicairkan dan/atau blokirnya dibuka Kemenkeu pasca-pagu indikatifnya disahkan DPR. Sehingga pekerjaan yang sudah berlangsung di bawah berlanjut dan lelang terhadap pekerjaan baru bisa dilakukan,” tuturnya. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING