Connect with us

POLITIK

DKPP Desak KPU-Bawaslu: Segera Ganti Penyelenggara Pemilu yang Bermasalah

Aktualitas.id -

Ketua DKPP Heddy Lukito
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan karena melanggar kode etik. Hal ini diungkapkan Heddy dalam Rapat Kerja Persiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah 2024 di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (10/3/2025), Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Heddy menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan oleh DKPP harus segera diganti untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan datang. “Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik dari KPU maupun Bawaslu, harus segera dieksekusi agar PSU tidak meninggalkan pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Heddy.

Di antara penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP adalah anggota KPU Kota Palopo dan KPU Kota Banjarbaru, masing-masing tiga orang, terkait pelanggaran kode etik dalam pilkada 2024.

Heddy juga menambahkan, penyelenggara pemilu tingkat adhoc yang terbukti bermasalah harus dikeluarkan dari proses PSU. “Jika ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS dan ternyata KPPS-nya bermasalah, kami tidak segan untuk memberhentikan mereka,” lanjut Heddy.

Sejak awal 2025, DKPP telah memutuskan 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik, dengan 18 perkara di antaranya terdaftar tahun ini. Saat ini, ada 81 perkara yang masih dalam proses administrasi dan kelengkapan bukti.

Rapat kerja ini dihadiri juga oleh Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING