Connect with us

POLITIK

Desain Ulang Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Incar Kekuatan Mengikat Putusan

Aktualitas.id -

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja: Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberikan kewenangan quasi peradilan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, guna memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang lebih terintegratif dan efektif.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025), Bagja menekankan selama ini putusan Bawaslu kerap dianggap hanya sebatas rekomendasi, padahal dalam banyak kasus, seharusnya bersifat mengikat, khususnya terkait pelanggaran administrasi.

“Kami ingin penegakan hukum pemilu mengedepankan sanksi administrasi yang tegas dan mengikat, bukan hanya pidana, serta memastikan kepatuhan atas putusan Bawaslu dan lembaga peradilan lainnya,” ujar Bagja.

Ia menilai sistem hukum pemilu idealnya saling terhubung secara hirarkis dan fungsional, dari Bawaslu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK), agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun tumpang tindih wewenang.

Bagja juga menyoroti pentingnya transparansi melalui sistem informasi digital, agar publik dapat memantau langsung proses penyelesaian pelanggaran, sebagai bentuk akuntabilitas dan penguatan kepercayaan publik.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tantangan pemilu saat ini semakin kompleks, mulai dari politik uang, disinformasi, hingga potensi keberpihakan aparatur negara. Karena itu, pengawasan harus lebih kuat, proaktif, dan adaptif.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut menyoroti tekanan besar akibat desain pemilu serentak. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus membagi konsentrasi karena tahapan antara pemilu dan pilkada yang terlalu berdekatan.

“Desain keserentakan membuat kita harus kejar-kejaran waktu, ini jadi pembelajaran penting untuk desain pemilu ke depan,” tutup Afifuddin. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING