POLITIK
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini

AKTUALITAS.ID – Jelang Pemilu 2029, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan desakan keras agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dapat tuntas pada tahun ini. Tujuannya jelas: memberikan waktu yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan pesta demokrasi dengan lebih baik, serta menghindari kericuhan seperti yang sempat terjadi pada Pemilu 2024.
“Kalau dari awal, ini masih sangat jauh dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan semakin baik,” kata Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/6/2025). Ia khawatir, pembahasan yang terlalu dekat dengan momen Pemilu 2029 akan cenderung menjadi terlalu pragmatis dan berpotensi menimbulkan masalah.
Muzzammil, yang telah tiga kali terlibat dalam pembahasan UU Pemilu di DPR (2004, 2009, dan 2014), menegaskan harapannya agar kondisi pemilu dan data pada 2029 tidak lagi diwarnai keributan seperti sebelumnya. Ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu melibatkan “orang-orang terbaik” dari berbagai fraksi dan bahkan membentuk panitia khusus (pansus) dengan partisipasi luas dari pakar serta seluruh komponen masyarakat.
“Jadi saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parliamentary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami hormati,” jelasnya. PKS bertekad untuk menyempurnakan berbagai norma demi pemilu yang semakin berkualitas, menghasilkan kandidat terbaik, dan yang terpenting, meminimalkan praktik money politics dan korupsi.
Senada dengan PKS, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya juga mengungkapkan pemerintah telah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang akan menjadi bagian dari “paket UU Politik.”
“Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar,” kata Bima dalam sebuah diskusi publik pada Senin (19/5/2025). Ia menambahkan penyusunan RUU ini tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik semata, tetapi juga harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti dan akademisi demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Dorongan dari PKS dan langkah awal pemerintah menunjukkan adanya kesadaran akan urgensi pembenahan regulasi pemilu. Akankah sinergi ini mampu menghasilkan UU Pemilu yang lebih baik dan menjamin Pemilu 2029 berjalan mulus? Kita tunggu kelanjutannya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
NASIONAL08/06/2025 21:01 WIB
Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Oku Sumsel
-
RAGAM08/06/2025 22:00 WIB
AFAID 2025 Hadirkan Rumah Hantu Jepang “MEIZU x SHADOW CORRIDOR”
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP