POLITIK
Putusan Pemilu Dipisah, Surya Paloh Tuding MK Lakukan ‘Pencurian Kedaulatan
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melontarkan kritik pedas terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul keputusan kontroversial terkait pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (5/6/2025), Paloh bahkan menuding lembaga tinggi negara tersebut telah melakukan “pencurian kedaulatan rakyat,” sebuah tuduhan yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan nada geram, Surya Paloh menyatakan MK telah melakukan kelalaian fatal dalam mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Keputusan ini jelas bertentangan dengan keinginan Partai NasDem, yang secara tegas menolak dan menyesalkan langkah MK tersebut. Bagaimana mungkin, lembaga sekelas MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, justru mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang jauh dari ruh demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat?
“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Paloh dengan penuh keyakinan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan keheranannya atas putusan yang dihasilkan oleh para hakim konstitusi. “Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” tanyanya retoris.
Surya Paloh menekankan urgensi untuk membangun kembali kesadaran kolektif akan kemurnian konstitusi. Ia menegaskan Partai NasDem tidak gentar untuk menyatakan MK telah melakukan kesalahan besar dalam mengambil keputusan ini. “NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Partai NasDem berjanji akan terus mengawal jalannya konstitusi dan memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari jalur nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Untuk diketahui, putusan MK yang menjadi sorotan ini memerintahkan agar pemilu nasional dan lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak, berbeda dengan praktik pemilu sebelumnya. Gugatan terkait hal ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diputuskan dalam sidang pleno MK pada Kamis (26/6/2025) lalu. Keputusan ini tentu akan membawa implikasi besar terhadap sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia mendatang. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
NUSANTARA05/04/2026 06:30 WIBKeji! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Sendiri
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek

















