POLITIK
Putusan Pemilu Dipisah, Surya Paloh Tuding MK Lakukan ‘Pencurian Kedaulatan
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melontarkan kritik pedas terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul keputusan kontroversial terkait pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (5/6/2025), Paloh bahkan menuding lembaga tinggi negara tersebut telah melakukan “pencurian kedaulatan rakyat,” sebuah tuduhan yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan nada geram, Surya Paloh menyatakan MK telah melakukan kelalaian fatal dalam mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Keputusan ini jelas bertentangan dengan keinginan Partai NasDem, yang secara tegas menolak dan menyesalkan langkah MK tersebut. Bagaimana mungkin, lembaga sekelas MK yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, justru mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang jauh dari ruh demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat?
“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Paloh dengan penuh keyakinan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan keheranannya atas putusan yang dihasilkan oleh para hakim konstitusi. “Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” tanyanya retoris.
Surya Paloh menekankan urgensi untuk membangun kembali kesadaran kolektif akan kemurnian konstitusi. Ia menegaskan Partai NasDem tidak gentar untuk menyatakan MK telah melakukan kesalahan besar dalam mengambil keputusan ini. “NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Partai NasDem berjanji akan terus mengawal jalannya konstitusi dan memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari jalur nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Untuk diketahui, putusan MK yang menjadi sorotan ini memerintahkan agar pemilu nasional dan lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak, berbeda dengan praktik pemilu sebelumnya. Gugatan terkait hal ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diputuskan dalam sidang pleno MK pada Kamis (26/6/2025) lalu. Keputusan ini tentu akan membawa implikasi besar terhadap sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia mendatang. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




