POLITIK
Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Belum DiterimaKetua MPR
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya juga belum menerima surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Surat itu belum masuk. Tetapi begini ya, undang-undang 45, hasil amandemen, sudah jelas tentang protokol dan tata cara hal tersebut,” kata Ahmad Muzani di Makassar, Jumat (4/72025).
Menurut Muzani, para pensiunan jenderal itu pasti sudah mengetahui secara detail mekanisme pemberhentian wakil presiden yang sesuai UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden dilantik bersama berdasarkan hasil pilihan rakyat.
“Akan tetapi, sebagai wakil presiden, yang juga telah dilantik di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden sebagai hasil pemilihan umum sah sebagai presiden. Demikian juga wakil presiden sebagai hasil pemilihan umum sah sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Muzani menyebut bahwa semua proses di Pilpres yang dianggap bermasalah telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai wakil presiden.
“Yang bersangkutan dinyatakan menang sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dan akhirnya kami melantik beliau menjadi presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Surat tuntutan kepada lembaga perwakilan rakyat itu telah dikirim forum tersebut pada 26 Mei 2025 dengan ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu.
Surat tersebut diteken oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). (Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
EKBIS09/10/2026 09:00 WIBMekeng Dukung Aturan Baru ESDM
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
















