POLITIK
Pimpinan DPR: Wacana Revisi UU MK Diklaim Sudah Beres Jauh Sebelum Putusan Pemilu
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergulir, tak lama setelah putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal menuai sorotan publik. Namun, pimpinan DPR RI menepis isu tersebut dan memastikan tidak ada pembahasan baru terkait revisi UU MK.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan revisi UU MK telah rampung sejak periode DPR sebelumnya, dan saat ini tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Itu sudah direvisi lima tahun lalu. Saya sendiri ketua panitianya waktu itu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Adies, pembahasan revisi UU MK sudah selesai di tingkat panitia kerja (panja) dan kini tinggal menunggu masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan ke paripurna.
“Tinggal tunggu Bamus. Tapi sampai hari ini belum ada pembicaraan dari pimpinan untuk membawanya ke rapat pimpinan atau Bamus. Jadi, belum ada perkembangan baru,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan meski wacana revisi kembali mencuat, tujuannya bukan untuk melemahkan MK, apalagi mencampuri kewenangannya yang sudah diatur dalam UUD 1945.
“Upaya memperbaiki UU MK bukan ingin mengamputasi kewenangan MK. Tidak ada niat mengerdilkan MK atau menjadikannya di bawah DPR,” tegas Nasir.
Ia menyebut bahwa wacana revisi yang muncul berdekatan dengan putusan MK soal pemilu hanyalah sebuah kebetulan. Respons dari DPR dan partai-partai politik menurutnya merupakan hal biasa dalam demokrasi.
“Parpol menanggapi, DPR juga merespons. Itu bagian dari dinamika demokrasi yang wajar,” ujarnya.
Nasir juga menegaskan revisi UU MK seharusnya dipahami sebagai upaya perbaikan kelembagaan, bukan intervensi terhadap independensi yudikatif.
“Sebagai pembentuk UU, DPR punya tugas mengevaluasi institusi-institusi dalam konstitusi. Tapi bukan untuk melemahkan, apalagi mengintervensi,” pungkasnya.
Dengan penegasan dari pimpinan dan anggota DPR lintas fraksi ini, jelas bahwa belum ada rencana konkret untuk membuka kembali pembahasan revisi UU MK, meski isu tersebut ramai di ruang publik pasca putusan MK soal pemilu terpisah. Publik pun diminta tetap tenang dan mengikuti perkembangan secara objektif. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 08:00 WIB DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 10:15 WIB EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




