POLITIK
Pimpinan DPR: Wacana Revisi UU MK Diklaim Sudah Beres Jauh Sebelum Putusan Pemilu

AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergulir, tak lama setelah putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal menuai sorotan publik. Namun, pimpinan DPR RI menepis isu tersebut dan memastikan tidak ada pembahasan baru terkait revisi UU MK.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan revisi UU MK telah rampung sejak periode DPR sebelumnya, dan saat ini tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Itu sudah direvisi lima tahun lalu. Saya sendiri ketua panitianya waktu itu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Adies, pembahasan revisi UU MK sudah selesai di tingkat panitia kerja (panja) dan kini tinggal menunggu masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan ke paripurna.
“Tinggal tunggu Bamus. Tapi sampai hari ini belum ada pembicaraan dari pimpinan untuk membawanya ke rapat pimpinan atau Bamus. Jadi, belum ada perkembangan baru,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan meski wacana revisi kembali mencuat, tujuannya bukan untuk melemahkan MK, apalagi mencampuri kewenangannya yang sudah diatur dalam UUD 1945.
“Upaya memperbaiki UU MK bukan ingin mengamputasi kewenangan MK. Tidak ada niat mengerdilkan MK atau menjadikannya di bawah DPR,” tegas Nasir.
Ia menyebut bahwa wacana revisi yang muncul berdekatan dengan putusan MK soal pemilu hanyalah sebuah kebetulan. Respons dari DPR dan partai-partai politik menurutnya merupakan hal biasa dalam demokrasi.
“Parpol menanggapi, DPR juga merespons. Itu bagian dari dinamika demokrasi yang wajar,” ujarnya.
Nasir juga menegaskan revisi UU MK seharusnya dipahami sebagai upaya perbaikan kelembagaan, bukan intervensi terhadap independensi yudikatif.
“Sebagai pembentuk UU, DPR punya tugas mengevaluasi institusi-institusi dalam konstitusi. Tapi bukan untuk melemahkan, apalagi mengintervensi,” pungkasnya.
Dengan penegasan dari pimpinan dan anggota DPR lintas fraksi ini, jelas bahwa belum ada rencana konkret untuk membuka kembali pembahasan revisi UU MK, meski isu tersebut ramai di ruang publik pasca putusan MK soal pemilu terpisah. Publik pun diminta tetap tenang dan mengikuti perkembangan secara objektif. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO21/07/2025 13:25 WIB
FOTO: Aksi Teatrikal Aktivis Satwa di Depan Plataran Menteng
-
NASIONAL21/07/2025 07:00 WIB
Putra Dedi Mulyadi Bantah Adanya Pembagian Makan Gratis
-
NASIONAL21/07/2025 12:00 WIB
Kontradiksi Pernyataan Dedi Mulyadi Soal Makan Gratis di Pesta Rakyat Anaknya
-
JABODETABEK21/07/2025 06:30 WIB
Pria Tewas Ditusuk Adiknya Sendiri di Jakarta Timur
-
DUNIA21/07/2025 13:00 WIB
Kamchatka Rusia Diguncang Gempa 5,3
-
RAGAM21/07/2025 20:15 WIB
Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Media ke Redaksi Aktualitas.id
-
NASIONAL21/07/2025 11:00 WIB
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Bogor
-
RAGAM21/07/2025 12:30 WIB
Netflix Ungkap Penggunaan AI untuk Pangkas Biaya Produksi Film dan Serial