POLITIK
HNW Soal Putusan MK: UUD Tak Batasi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menolak uji materi mengenai persyaratan pendidikan minimal sarjana atau strata 1 (S1) bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut HNW, dasar negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD), memang tidak mengatur adanya pembatasan terkait tingkat pendidikan minimum untuk kedua posisi tersebut.
“Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak. Karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi,” kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
Meskipun demikian, HNW merasa perlu adanya penegasan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan yang ideal bagi seorang capres dan cawapres. Ia berargumen hampir di setiap bidang pekerjaan, bahkan yang dianggap paling sederhana sekalipun, terdapat persyaratan pendidikan tertentu.
“Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk capres-cawapres,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW juga menyampaikan harapannya agar MK dalam putusannya tidak membuka “open legal policy”. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan interpretasi seseorang tanpa ijazah atau bahkan dengan ijazah palsu pun dapat memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres.
“Jadi kalau misalnya kemudian ditolak minimal, strata S-1 ditolak, itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy, sehingga tidak ijazah juga boleh gitu atau ijazahnya palsu juga boleh,” ucap Hidayat.
“Sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu. Sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan,” pungkasnya.
Putusan MK yang menolak uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia pendidikan bagi capres dan cawapres minimal S1 tersebut tercatat dengan nomor gugatan 87/PUU-XXIII/2025. MK berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra

















