NASIONAL
DPR: Polri Harus Mengikuti Putusan MK tentang Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditunda pelaksanaannya.
“Tidak ada ruang tafsir lagi. Putusan MK final dan binding. Polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Jika ingin tetap menjabat, mereka harus keluar dari dinas kepolisian,” ujar Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (16/11/2025).
Abdullah menambahkan, bagi anggota Polri yang memilih tetap bertugas di kepolisian, jabatan sipil yang tengah diduduki harus segera ditinggalkan. Politisi PKB ini menilai putusan MK penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, serta kejelasan batas kewenangan antar-lembaga negara.
Menurutnya, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil selama ini rawan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan berpotensi melemahkan prinsip checks and balances. Ia berharap aturan yang kini sudah tegas dapat menghapus ambiguitas regulasi serta memastikan setiap institusi menjalankan perannya secara proporsional.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh norma dalam UU Polri harus ditafsirkan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. (Wibowo/Mun)
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
DUNIA04/09/2026 17:00 WIBMohsen Rezaei: Strategi Baru Iran Akan Hantam Fondasi Kekuatan AS
-
EKBIS04/09/2026 10:30 WIBDolar AS Melemah, Rupiah Naik ke Rp17.632
-
POLITIK04/09/2026 10:00 WIBBawaslu Waspadai Deepfake di Pemilu 2029, Minta Pengawasan AI Diatur UU
















