POLITIK
HNW Soal Putusan MK: UUD Tak Batasi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menolak uji materi mengenai persyaratan pendidikan minimal sarjana atau strata 1 (S1) bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut HNW, dasar negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD), memang tidak mengatur adanya pembatasan terkait tingkat pendidikan minimum untuk kedua posisi tersebut.
“Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak. Karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi,” kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
Meskipun demikian, HNW merasa perlu adanya penegasan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan yang ideal bagi seorang capres dan cawapres. Ia berargumen hampir di setiap bidang pekerjaan, bahkan yang dianggap paling sederhana sekalipun, terdapat persyaratan pendidikan tertentu.
“Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk capres-cawapres,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW juga menyampaikan harapannya agar MK dalam putusannya tidak membuka “open legal policy”. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan interpretasi seseorang tanpa ijazah atau bahkan dengan ijazah palsu pun dapat memenuhi syarat untuk menjadi capres atau cawapres.
“Jadi kalau misalnya kemudian ditolak minimal, strata S-1 ditolak, itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy, sehingga tidak ijazah juga boleh gitu atau ijazahnya palsu juga boleh,” ucap Hidayat.
“Sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu. Sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan,” pungkasnya.
Putusan MK yang menolak uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia pendidikan bagi capres dan cawapres minimal S1 tersebut tercatat dengan nomor gugatan 87/PUU-XXIII/2025. MK berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
DUNIA09/05/2026 15:00 WIBSaudi Tolak AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serang Iran
-
RAGAM09/05/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Sabtu 9 Mei 2026
-
PAPUA TENGAH09/05/2026 11:00 WIBTiti Anggraini: Polisi Lebih Efektif Sikat Politik Uang
-
NUSANTARA09/05/2026 12:30 WIBBRIN Temukan Tanda Gempa Besar di Gunung Ciremai
-
OLAHRAGA09/05/2026 17:30 WIBKericuhan Pascalaga Persipura vs Adhyaksa Jadi Sorotan PSSI
-
RAGAM09/05/2026 20:30 WIBShakira Bocorkan Lagu Resmi Piala Dunia 2026