Connect with us

POLITIK

DKPP Dorong KPU Wajib Terapkan ‘Aspek Etik’ dalam Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu

Aktualitas.id -

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, (tengah), Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkuat komitmennya dalam menjaga standar moral dan etik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menekankan pentingnya memasukkan unsur etika dalam regulasi teknis yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Raka Sandi dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis” yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

Integritas dan Profesionalitas Sebagai Roh Pemilu

Menurut Raka Sandi, penyusunan regulasi teknis oleh KPU harus mengadopsi konsep Aspek Etik yang mencakup dua prinsip fundamental: integritas dan profesionalitas.

“Rekomendasi Aspek Etik yang memuat dua prinsip ini akan membangun dan memperkuat akuntabilitas dalam pembuatan regulasi teknis ke depannya,” tegas Raka Sandi.

Dia menjelaskan bahwa regulasi teknis adalah ‘roh’ penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, kualitasnya sangat menentukan legitimasi dari hasil pemilu di mata publik. Regulasi yang lahir dengan memegang teguh standar etik tidak hanya akan sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi etik dan moral di masyarakat.

Diskusi publik ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting kepemiluan dan legislatif, termasuk Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR RI), Idham Kholik (Anggota KPU RI), Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI), dan Brahma Aryana (Divisi Monitoring KIPP). Kehadiran mereka menunjukkan tingginya urgensi untuk memastikan regulasi pemilu dibuat secara mandiri, akuntabel, dan beretika. (Mun)

Continue Reading

TRENDING