Connect with us

POLITIK

PPP Memanas! Rommy Tuding Menkum Lakukan Intervensi Politik dalam Pengesahan SK Mardiono

Aktualitas.id -

Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M Romahurmuziy atau Rommy, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025, M Romahurmuziy atau Rommy, melontarkan tudingan serius terhadap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Rommy menilai, pengesahan SK kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono merupakan bentuk intervensi politik yang disengaja.

“Saya melihat Menkum melakukan intervensi politik terhadap PPP dengan penerbitan SK Mardiono itu. Kami menilai Menteri Hukum melakukan intervensi politik,” ujar Rommy kepada wartawan pada Jumat (3/10/2025).

Abaikan Syarat Sengketa, Rommy Sebut Ada Pelanggaran UU

Menurut Rommy, pengesahan SK Mardiono oleh Menkum Supratman Andi Agtas dilakukan tanpa mempertimbangkan syarat yang wajib dipenuhi sesuai Permen Kumham Nomor 34 Tahun 2017. Salah satu syarat krusial yang diabaikan adalah surat pernyataan tidak adanya sengketa dari Mahkamah Partai.

BACA JUGA  Bukan Mardiono, Romahurmuziy Pastikan Agus Suparmanto Nakhoda Baru PPP

“Ada 8 syarat. Salah satunya harus menyampaikan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai. Mardiono tidak punya surat itu,” jelas Rommy.

Ia menambahkan bahwa tindakan Menkum ini disengaja mengabaikan persyaratan yang dibuatnya sendiri, yang Rommy nilai sebagai pelanggaran undang-undang. “Jadi Menkum melakukan intervensi dengan sengaja mengabaikan persyaratan yang dia buat sendiri. Itu pelanggaran undang-undang itu,” tegasnya.

Persiapan Gugatan ke PTUN

Sebagai respons atas pengesahan SK PPP tersebut, Rommy memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan bakal mengajukan gugatan resmi terhadap SK Kepengurusan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum ini, menurut Rommy, merupakan amanat langsung dari sesepuh partai. Saat ini, berkas gugatan sedang disiapkan dan akan segera didaftarkan.

BACA JUGA  PPP akan Beri Sanksi Tegas yang Terlibat dengan Pejuang PPP

“Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera,” pungkas Rommy.

Latar Belakang Konflik:

Dualisme kepemimpinan PPP kembali mencuat setelah Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9) lalu. Dua kubu, yaitu kubu M Mardiono dan kubu Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PPP. Meskipun demikian, Kementerian Hukum telah menandatangani SK Kepengurusan yang mengesahkan kubu Muhammad Mardiono. (Purnomo/Mun)

TRENDING