POLITIK
Kisruh PPP: Pengamat Sebut Muktamar Luar Biasa sebagai Jalan Keluar
AKTUALITAS.ID – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal dualisme kepemimpinan terus memanas. Meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan kepengurusan di bawah pimpinan Mardiono, perseteruan diyakini masih akan berlanjut.
Menyikapi kondisi ini, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa PPP perlu segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagai solusi fundamental.
Dualisme kepemimpinan PPP ini mencuat pasca-Muktamar X yang digelar pada 27 September lalu. Di satu sisi, Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum. Namun, klaim ini ditolak oleh kubu Agus Suparmanto yang juga menyatakan diri sebagai Ketua Umum setelah melanjutkan Muktamar X yang sempat ricuh.
Kedua kubu kemudian mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Setelah meneliti AD/ART partai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Mardiono.
Namun, keputusan Kemenkumham tersebut ditolak tegas oleh kubu Agus Suparmanto, yang menyatakan akan mengajukan keberatan.
Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa pengesahan oleh Kemenkumham tidak serta-merta mengakhiri konflik. Perseteruan yang berkelanjutan ini dinilai akan membawa dampak buruk pada soliditas dan elektabilitas PPP.
“Konflik di internal sudah pasti melemahkan PPP dalam membangun soliditas. Tanpa soliditas yang tinggi, tentu PPP akan sulit meningkatkan elektabilitasnya,” ujar Jamiluddin kepada Media Indonesia, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Jamiluddin, internal partai yang tidak solid akibat dualisme kepemimpinan ini akan menjadi tantangan besar PPP jelang Pemilu 2029. Ia mewanti-wanti bahwa kondisi ini dapat menyulitkan partai berlambang Ka’bah tersebut untuk kembali masuk parlemen.
Untuk mengatasi persoalan dualisme kepemimpinan yang mendalam ini, Jamiluddin menegaskan perlu adanya solusi yang lebih menyeluruh, yakni Muktamar Luar Biasa.
“Untuk itu, PPP perlu melakukan Muktamar Luar Biasa. Dengan cara ini, PPP dapat memilih ulang ketua umumnya secara rapat dan tuntas,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menyarankan agar Kemenkumham mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Mardiono. “Kemenkumham sebaiknya mencabut SK pensahan kepengurusan Mardiono. Hal ini perlu agar dimungkinkan dilakukan Muktamar Luar Biasa,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
NASIONAL25/07/2026 10:00 WIBAJI Tagih Permintaan Maaf Prabowo soal Wartawan ‘Londo Ireng’
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
NASIONAL25/07/2026 11:00 WIBSudaryono Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel
-
JABODETABEK25/07/2026 11:30 WIBBakar Sampah Sembarangan, Mobil dan Warung di Tangerang Hangus Jadi Arang

















