POLITIK
Jamin Transparansi, KPU Libatkan Masyarakat Sipil dan Ahli dalam Setiap Penyusunan Aturan Pemilu
AKTUALITAS.ID – Menepis kekhawatiran adanya peraturan yang dibuat secara tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa setiap penyusunan aturan teknis pemilu dilakukan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlibatan publik, ahli, hingga lembaga negara menjadi kunci dalam setiap tahapannya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan komitmen tersebut dalam diskusi publik ‘Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis’ di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Pada prinsipnya, kami dalam menyusun peraturan teknis tidak tertutup. Kami terbuka,” tegas Idham.
Ia menjelaskan bahwa proses legal drafting atau perancangan peraturan di KPU harus melalui serangkaian tahapan yang panjang dan berlapis untuk menjamin kualitas dan kepastian hukum.
Dari Diskusi Internal hingga Uji Publik
Idham memaparkan, alur penyusunan aturan dimulai dari kajian internal KPU. Jika sebuah rancangan memerlukan masukan lebih dalam, KPU akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun.
“Kalau sekiranya dibutuhkan pendapat dari para ahli, kami lakukan diskusi, FGD, bahkan meminta pendapat secara tertulis,” jelasnya.
Setelah itu, KPU wajib melaksanakan uji publik yang tidak hanya melibatkan penyelenggara pemilu di daerah. “Tapi juga kami mengundang terutama masyarakat sipil, selain lembaga-kementerian lainnya,” tambah Idham.
Wajib Konsultasi dan Harmonisasi Berlapis
Proses tidak berhenti di situ. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU harus melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Rapat ini juga melibatkan Bawaslu dan DKPP.
Untuk menjamin transparansi maksimal, Idham menyebut seluruh rapat konsultasi ini selalu disiarkan secara langsung. “Sehingga masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, bisa terlibat atau menyaksikan proses legal drafting ini,” ujarnya.
Tahap terakhir adalah rapat harmonisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini, menurut Idham, adalah bagian paling detail dan bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
“Metode yang digunakan adalah pembahasan pasal per pasal. Tidak hanya dari sisi gramatikal bahasa, tapi yang paling substantif adalah bagaimana perancangan norma yang kami susun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, jika aturan berkaitan dengan pers, maka KPU akan merujuk pada UU Pers. Jika terkait penyiaran, acuannya adalah UU Penyiaran. Seluruh proses ini dilakukan demi satu tujuan utama: menciptakan kepastian hukum dalam sistem pemilu Indonesia. (Mun)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
DUNIA30/12/2025 14:30 WIBIncar Pasokan Senjata dari Uni Emirat Arab, Saudi serang STC Yaman
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun

















